LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS UTAMA

Peran Utama PPID BPVP Ambon

PPID bertanggung jawab mengelola informasi publik agar dapat diakses masyarakat secara mudah, cepat, tepat, dan sederhana.

Mengelola Pelayanan Informasi Publik

Mengkoordinasikan pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan BPVP Ambon.

Fungsi PPID

Fungsi utama PPID dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

Pengumpulan Informasi

Mengumpulkan informasi dari seluruh unit kerja untuk dikelola dan dipublikasikan.

Pendokumentasian

Menyimpan dan mengelola dokumen serta arsip informasi publik secara sistematis.

Penyediaan
Informasi

Menyediakan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan.

Pelayanan
Informasi

Melayani permohonan informasi publik secara profesional dan tepat waktu.

Penyelesaian Keberatan

Membantu proses penanganan keberatan atas pelayanan informasi publik.

Pengelolaan Informasi Dikecualikan

Menetapkan dan mengelola informasi yang tidak dapat dipublikasikan sesuai regulasi.

Bagaimana Informasi Dikelola

📥

Informasi Diterima

📄

Dokumentasi

🔍

Verifikasi

📢

Publikasi

👥

Pelayanan Masyarakat

REGULASI

Dasar Hukum Pelaksanaan PPID

UU Nomor 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik

PP Nomor 61 Tahun 2010

Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Komisi Informasi

Standar Layanan Informasi Publik

Butuh Informasi Publik?

Scroll to Top