LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Tugas dan Fungsi PPID
PPID BPVP Ambon bertugas mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi publik secara transparan, cepat, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

TUGAS UTAMA
Peran Utama PPID BPVP Ambon
PPID bertanggung jawab mengelola informasi publik agar dapat diakses masyarakat secara mudah, cepat, tepat, dan sederhana.
Mengelola Pelayanan Informasi Publik
Mengkoordinasikan pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan BPVP Ambon.
Fungsi PPID
Fungsi utama PPID dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
Pengumpulan Informasi
Mengumpulkan informasi dari seluruh unit kerja untuk dikelola dan dipublikasikan.
Pendokumentasian
Menyimpan dan mengelola dokumen serta arsip informasi publik secara sistematis.
Penyediaan
Informasi
Menyediakan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan.
Pelayanan
Informasi
Melayani permohonan informasi publik secara profesional dan tepat waktu.
Penyelesaian Keberatan
Membantu proses penanganan keberatan atas pelayanan informasi publik.
Pengelolaan Informasi Dikecualikan
Menetapkan dan mengelola informasi yang tidak dapat dipublikasikan sesuai regulasi.
ALUR KERJA
Bagaimana Informasi Dikelola
📥
Informasi Diterima
Data dan informasi dikumpulkan dari unit kerja terkait.
📄
Dokumentasi
Informasi didokumentasikan dan disimpan.
🔍
Verifikasi
Dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan validitas.
📢
Publikasi
Informasi dipublikasikan melalui media resmi.
👥
Pelayanan Masyarakat
Informasi diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
REGULASI
Dasar Hukum Pelaksanaan PPID
UU Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik
PP Nomor 61 Tahun 2010
Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi
Standar Layanan Informasi Publik
Butuh Informasi Publik?
Ajukan permohonan informasi secara online melalui layanan PPID BPVP Ambon.
