PPID BPVP Ambon
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BPVP Ambon berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang transparan, cepat, dan akuntabel sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Profil PPID
Mengenal PPID BPVP Ambon
Tentang PPID
Mengenal peran dan fungsi PPID BPVP Ambon dalam memberikan layanan informasi publik yang transparan dan akuntabel.
Profil Pejabat
Daftar pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan BPVP Ambon.
Tugas dan Fungsi
Informasi mengenai tugas, tanggung jawab, serta kewenangan PPID dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi publik.
Visi dan Misi
Komitmen dan arah pengembangan layanan informasi publik yang menjadi pedoman PPID BPVP Ambon.
Struktur Organisasi
Lihat susunan organisasi PPID BPVP Ambon beserta hubungan kerja dan pembagian tugas dalam pelayanan informasi.
Kontak
Informasi alamat, nomor telepon, email, jam layanan, serta lokasi PPID BPVP Ambon.

TUGAS DAN FUNGSI PPID
Melayani Keterbukaan Informasi Publik Secara Profesional
PPID BPVP Ambon bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi publik untuk memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang cepat, tepat, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengelola Informasi
Mengumpulkan, menyimpan, dan memperbarui informasi publik secara berkala.
Pelayanan Cepat
Memberikan layanan informasi sesuai standar waktu pelayanan yang berlaku.
Verifikasi Dokumen
Melakukan pengujian dan klasifikasi informasi yang dapat dipublikasikan.
Transparansi Publik
Mendorong keterbukaan informasi untuk meningkatkan akuntabilitas lembaga.
LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Kategori Informasi Publik
Akses berbagai kategori informasi publik yang tersedia melalui PPID BPVP Ambon sesuai prinsip keterbukaan informasi.
Informasi Berkala
Informasi yang wajib diumumkan secara berkala kepada masyarakat, termasuk profil, program kerja, laporan keuangan, dan informasi umum lainnya.
Informasi Serta-Merta
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sehingga wajib diumumkan segera.
Informasi Setiap Saat
Informasi publik yang tersedia setiap saat dan dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Permohonan Informasi
Ajukan permohonan informasi publik dan pelajari alur layanan informasi yang tersedia di BPVP Ambon.
TRANSPARANSI PPID
Statistik Layanan Informasi Publik
Data pelayanan informasi publik BPVP Ambon sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
1
Permintaan Informasi Diterima
5 hari
Rata-rata Waktu Pelayanan
1 Dikabulkan
0 Ditolak
Status Permintaan
ALUR LAYANAN INFORMASI
Alur Permohonan Informasi Publik
Ikuti tahapan berikut untuk memperoleh informasi publik melalui PPID BPVP Ambon.
01
Ajukan Permohonan
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan melengkapi identitas yang diperlukan.
02
Verifikasi Permohonan
PPID melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan data dan informasi yang dimohonkan.
03
Proses Informasi
Permohonan diproses dan dilakukan pencarian serta pengujian informasi yang tersedia.
04
Pemberian Jawaban
PPID memberikan jawaban berupa informasi yang diminta atau pemberitahuan sesuai ketentuan.
05
Informasi Diterima
Pemohon menerima informasi publik melalui media yang telah disepakati.
Perhatian
Permohonan informasi publik akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya.
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Laporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, atau tindakan yang tidak sesuai ketentuan melalui kanal pengaduan resmi.
1. Siapkan Informasi
Siapkan data dan kronologi kejadian secara jelas serta bukti pendukung apabila tersedia.
2. Isi Pengaduan
Lengkapi formulir pengaduan dengan identitas pelapor dan uraian permasalahan.
3. Kirim Pengaduan
Sampaikan pengaduan melalui kanal resmi pengaduan yang tersedia.
4. Verifikasi
Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan kejelasan informasi yang disampaikan.
5. Tindak Lanjut
Pengaduan yang memenuhi persyaratan akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
6. Penyelesaian
Hasil penanganan pengaduan akan disampaikan kepada pelapor sesuai mekanisme yang berlaku.
Siap Menyampaikan Pengaduan?
Gunakan kanal pengaduan resmi untuk menyampaikan laporan secara aman dan bertanggung jawab.
Siap Mengajukan Permohonan Informasi?
Ajukan permohonan informasi publik secara resmi melalui layanan PPID BPVP Ambon sesuai prosedur yang berlaku.
