PPID BPVP Ambon

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BPVP Ambon berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang transparan, cepat, dan akuntabel sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Profil PPID

Tentang PPID

Mengenal peran dan fungsi PPID BPVP Ambon dalam memberikan layanan informasi publik yang transparan dan akuntabel.


Profil Pejabat

Daftar pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan BPVP Ambon.

Tugas dan Fungsi

Informasi mengenai tugas, tanggung jawab, serta kewenangan PPID dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi publik.


Visi dan Misi

Komitmen dan arah pengembangan layanan informasi publik yang menjadi pedoman PPID BPVP Ambon.

Struktur Organisasi

Lihat susunan organisasi PPID BPVP Ambon beserta hubungan kerja dan pembagian tugas dalam pelayanan informasi.


Kontak

Informasi alamat, nomor telepon, email, jam layanan, serta lokasi PPID BPVP Ambon.

Mengelola Informasi

Mengumpulkan, menyimpan, dan memperbarui informasi publik secara berkala.

Pelayanan Cepat

Memberikan layanan informasi sesuai standar waktu pelayanan yang berlaku.

Verifikasi Dokumen

Melakukan pengujian dan klasifikasi informasi yang dapat dipublikasikan.

Transparansi Publik

Mendorong keterbukaan informasi untuk meningkatkan akuntabilitas lembaga.

Kategori Informasi Publik

Informasi Berkala

Informasi yang wajib diumumkan secara berkala kepada masyarakat, termasuk profil, program kerja, laporan keuangan, dan informasi umum lainnya.

Informasi Serta-Merta

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sehingga wajib diumumkan segera.

Informasi Setiap Saat

Informasi publik yang tersedia setiap saat dan dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Permohonan Informasi

Ajukan permohonan informasi publik dan pelajari alur layanan informasi yang tersedia di BPVP Ambon.

TRANSPARANSI PPID

Statistik Layanan Informasi Publik

1

Permintaan Informasi Diterima

5 hari

Rata-rata Waktu Pelayanan

1 Dikabulkan
0 Ditolak

Status Permintaan

Alur Permohonan Informasi Publik

01

Ajukan Permohonan

02

Verifikasi Permohonan

03

Proses Informasi

04

Pemberian Jawaban

05

Informasi Diterima

Perhatian

Permohonan informasi publik akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya.

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

1. Siapkan Informasi

Siapkan data dan kronologi kejadian secara jelas serta bukti pendukung apabila tersedia.

2. Isi Pengaduan

Lengkapi formulir pengaduan dengan identitas pelapor dan uraian permasalahan.

3. Kirim Pengaduan

Sampaikan pengaduan melalui kanal resmi pengaduan yang tersedia.

4. Verifikasi

Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan kejelasan informasi yang disampaikan.

5. Tindak Lanjut

Pengaduan yang memenuhi persyaratan akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

6. Penyelesaian

Hasil penanganan pengaduan akan disampaikan kepada pelapor sesuai mekanisme yang berlaku.

Siap Menyampaikan Pengaduan?

Gunakan kanal pengaduan resmi untuk menyampaikan laporan secara aman dan bertanggung jawab.

Siap Mengajukan Permohonan Informasi?

Scroll to Top